Sabtu, 29 Mei 2021

Hasil Pemilihan Jender Tingkat desa

🔴Hasil Pemilihan Jender Tingkat Desa
Yang Hadir : 321
1.Siti Hanifah     : 115
2.Uswatun Hasanah Fitri : 143
3.Armi Asrianti : 6
4.Emerensiana Hastin : 57

Jumat, 28 Mei 2021

Hasil Pemilihan BPD Benteng Dewa 29 Mei 2021

Pemilihan BPD  Pada 29  Mei 2021 Telah Usai Dan
Berikut List Nama Nama Yang Menag dan Yang Tereliminasi Dari Tiga Dusun  yang Ada di Benteng Dewa !!  
Sumber Data : Benteng Dewa Inside, Panitia
__________________________________
DUSUN POCO SESOK
Jumlah Hadir                 : 376
1.Sarifudin                     : 90
2.Putra Wara.                : 79
3.Yulianus Dolin            : 73
4.Ati Aturahman.          : 59
5.Ahmad Hasbi Khair  : 75 
Terpilih : Sarifudin, Putra Wara, Ahmad Hasbi Khair
Yang Sah  :  376
Tidak Sah : 0
___________________________________
DUSUN BENTENG
Jumlah Hadir : 198
1.Leonardus Saedun.   : 79
2.Dziadulhak                  : 61
3.M. Rusman                  : 58
Terpilih : Dziadulhak, leonardus Saedun

Yang Sah.                       : 198
Yang Batal.                     :  0
___________________________________
DUSUN POCO SESOK
Yang Hadir                  : 294
1.Adian Rahmad.       : 101 Suara
2.Al Aziz Wahyu.         : 123 Suara
3.M. Mamun                : 70 Suara
Terpilih : Alazis Wahyu, Ardian Rahmad
Yang sah.                      : 294
Tidak Sah.                     : 0
____________________________________
Editor : Admin Benteng Dewa Inside 

Rabu, 26 Mei 2021

YANG LOLOS VERIFIKASI BPD BENTENG DEWA

Halo Sahabat Cerdas Benteng Dewa apa Kabar Nih ?
Pasti sudah tidak sabar lagi kan nunggu Tanggal 29 Mei 2021.
Hasil Pertemuan Hari ini (Rabu, 26 Mei 2021).
Pertama, Pengumuman Lulus berkas bakal calon anggota BPD. panitia bersepakat bahwa seluruh berkas bakal calon Lulus semua. Calon tetap BPD sebanyak 11 orang laki laki dan 4 orang perempuan.
Kedua, pertemuan ini juga dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut calon. Untuk pemilihannya yaitu
Hari : Sabtu, 29 Mei 2021
Waktu : Mulai jam 8 Pagi - 12 siang 
Lokasi : Tiap dusun (Untuk Bakal Calon Laki-laki) .
Untuk perempuan, waktunya 
Mulai jam 2 Siang hingga jam 5 sore
Lokasi : Semua tiap dusun, pilih di depan rumah ketua panitia ( Rumah pak Mustakin) di Joneng .
Oke  Sahabat cerdas Ada yang harus Di simak bersama ini bagi para Balon (bakal Calon)
Yakni Verifikasi Data:
Nah Benteng Dewa Inside Sudah terima data ini dari Hasil Rapat Pada  Rabu, 26 Mei 2021 lokasi Kantor Desa Setempat.
Nah Berikut list Nama Nama yang Lolos Verifikasi data Disesuaikan Dengan Tiga Dusun !!
_______________________
Dusun Golo Dewa
1.Putra Wara
2.Atiaturahman
3.M. Sarifudin 
4. Fransiskus Dolin
5.Ahmad Rasbi
_______________________
Dusun Benteng
1.Leonarsis Saidun
2.Ulhak
3.Muhamad Rusman
__________________________
Dusun Poco Sesok 
1.Adian Rahmad
2.Al-Azis Wahyu
3.Muhamad Mamun
________________________
Jender Skala Desa 
1.Uswatun Hasana
2.Siti Hanifah
3.Siti Armiati
4.Astrin

Editor: Benteng Dewa Inside
Sumber Data : Panitia, Al Yakin Purnama, Team Benteng Dewa Inside

Senin, 24 Mei 2021

PERANAN PENTING KARANG TARUNA DALAM PEMBINAAN KERUKUNAN ANTAR WARGA || Benteng Dewa Inside


Karang taruna merupakan organisasi pemuda yang sangat bermanfaat bagi para pemuda dan merupakan aspek penting untuk pembinaan kerukunan antar masyarakat. Karang taruna merupakan wadah untuk para pemuda mengapresiasikan diri dan berkreatifitas sehingga mereka tidak terjerumus ke dalam kegiatan yang negatif. Sebagai karang taruna, sebaiknya pemuda-pemuda lebih aktif di dalam kegiatan kemasyarakatan untuk kemajuan suatu desa.

Dalam bidang kesejahteraan sosial, karang taruna sebagai organisasi sosial masyarakat di pedesaan akan ditingkatkan fungsi dan peranannya agar dapat menyalurkan peran serta dalam pembangunan. Selain mewujudkan kesejahteraan sosial di desa, karang taruna berfungsi mengembangkan potensi kreatifitas generasi muda agar generasi muda di pedesaan membina dirinya sebagai pendukung pembangunan pedesaan.

Kelurahan Mojolangu merupakan perkampungan yang padat penduduk, karena banyaknya rumah yang dikontrakkan dan juga rumah kos. Berdasarkan data dari Dispenduk Kota Malang, Kelurahan Mojolangu memiliki wilayah seluas 2.884 km2, jumlah penduduk 22.905, jumlah KK 6.481 dan kepadatan penduduk 7.942 jiwa/km2. Warga kampung tersebut tidak hanya terdiri dari warga asli daerah setempat yang merupakan masyarakat Jawa tetapi juga terdapat warga pendatang yang berasal dari luar Jawa. Kebanyakan merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di Malang dan karyawan. Karena adanya perbedaan kebudayaan antara warga asli dengan warga pendatang menyebabkan adanya suatu permasalahan yang muncul dan menyebabkan adanya konflik.

Banyak permasalahan yang sering terjadi seperti miskomunikasi antara RT, RW dan kelurahan karena permasalahan pengisian data untuk akte, kartu keluarga, ktp, sim dan surat menyurat yang kurang lengkap. Sehingga kondisi ini yang menyebabkan perselisihan antar warga dan menyebabkan renggangnya ke keluargaan di masyarakat. Untuk saat ini organisasi karang taruna di Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru sudah ada namun belum berjalan secara optimal karena terkendala aktivitas. Mereka cenderung mementingkan kegiatan masing-masing dari pada ikut berpartisipasi dalam organisasi.

Oleh karena itu peranan dari pemuda yang diharapkan dapat mewujudkan membawa maju desanya dan menciptakan kehidupan yang sejahtera dalam masyarakat. Setiap elemen dalam masyarakat tersebut berperan secara maksimal sesuai dengan kedudukannya. Kerjasama dari para pemuda Karang Taruna dan masyarakat akan berdampak besar dalam kehidupan sosial Desa.




Editor : Haris




Minggu, 23 Mei 2021

Pentingnya Sistem Informasi Desa untuk Pelayanan Publik !!



Sistem Informasi Desa Digital (SIDEDI) untuk mempermudah pelayanan Pemerintah Desa kepada Warganya.

Jika Anda adalah seorang pegawai di pemerintah desa, sudah seharusnya Anda menggunakan sistem informasi desa digital. Sistem Informasi Desa Digital atau yang biasa disebut dengan SIDEDI merupakan sebuah aplikasi berbasis web dan platform android yang digunakan untuk mengelola data di desa.

SIDEDI yang rancang sebagai sistem pendukung untuk pelayanan sekaligus media informasi di kantor desa. Fungsi yang dapat dilakukan anatara lain administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, layanan publik dan lain sebagainya.

Sejatinya, sistem informasi desa harus dikembangkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, sebagaimana tertulis dalam undang-undang desa. Pelaksanaannya bisa menggunakan APBN, APBD, ataupun APBDes tergantung dengan kondisi yang ada pada daerah tersebut. Undang-undang yang mewajibkan Sistem Informasi Desa tersebut berada pada pasal 86 dan berbunyi sebagai berikut:

  1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  3. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  4. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  5. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Adapun, manfaat dari penggunaan Sistem Informasi Desa Digital (SIDEDI) ini sangat banyak. Bisma Labs selaku pengembang akan menjabarkannya untuk Anda.

1. Pelayanan CepatBagi pemerintah desa yang telah menggunakan SIDEDI akan merasakan kecepatan dalam pelayanan publik di lingkup desa. Operator desa hanya perlu melihat daftar surat yang sudah diajukan warga melalui aplikasi yang sudah di install di perangkat android. Tautan berikut ini akan menuntun Anda untuk mengunduh Sistem Informasi Desa Digital di Playstore.

2. Cukup di Android Untuk Mengurus Surat DesaSelain pelayanan cepat yang dirasakan pemerintah desa dalam mengelola surat yang diajukan warganya. Warga desa akan merasakan manfaat dan kemudaha dengan layanan Sistem Informasi Desa Digital (SIDEDI) di perangkat Android mereka. Warga desa hanya cukup membuka aplikasi SIDEDI, pilih surat yang akan diajukan lalu masukkan NIK serta keterangan pendukung dari surat yang sudah di pilih. Alur pengajuan surat dapat di ikuti di tautan Cara Mudah Mengajukan Surat di Sistem Informasi Desa Digital (SIDEDI).

3. Media Penyambung Informasi di DesaMedia informasi menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat desa, dengan bentuk Informasi Digital akan memudahkan warga desa mengakses informasi dimanapun dan kapanpun. Baik informasi dalam bentuk berita, pengumuman, agenda atau pelaporan hasil dari kinerja pemerintah desa.4. Bentuk Transparasi Pemerintah DesaSIDEDI bekerja untuk mempermudah transparasi pemerintah desa kepada warga. Seperti saat ketika operator desa menginput dana APB Desa untuk pelaporan, saat itu juga transparasi anggaran akan muncul pada website desa dan juga di aplikasi android Sistem Informasi Desa Digital.

5. Gunakan E-Aduan Sebagai Kritik dan SaranSelain layanan mandiri terkait administrasi di desa. SIDEDi juga mempermudah warga desa dalam menyalurkan aspirasi mereka terkait keadaan yang terjadi didesa baik berupa kritik dan saran yang dapat mereka kirimkan melalui aplikasi SIDEDI di android atau melalui website desa.


Editor : Abdul Haris

Ini Alur Prosedur dan Mekanisme Pemekaran Desa | Benteng Dewa Inside

Mekanisme Pemekaran Desa

Dengan Banyaknya Isu isu di masyarakat terkait Pemekaran Desa Benteng Dewa. Simak Artikel berikut ini

Bagaimana cara mengusulkan pemekaran desa? 

bagaimana mekanismenya? 

lalu apa syarat-syaratnya?

 dan poin apa saja saja yang perlu disiapkan dalam menunjang bahwa Desa itu sudah bisa dimekarkan dari Desa Induk? 

pemekaran Desa memang tidak dilarang. “tapi tidak dengan sesuka hati”.

Bagaimanan Desa menurut UU Desa
Dalam UU Desa Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan yang diperintahkan UU Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tujuan Penataan Desa

1. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
4. Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
5. Meningkatkan daya saing Desa.

Syarat Pembentukan Desa

1. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
2. Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa);
3. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah
4. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
5. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
6. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
7. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
8. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.
Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan Desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi

Alur Prosedur dan Mekanisme Pemekaran Desa

1. Prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk Desa oleh Masyarakat.
2. Mengajukan usul pembentukan Desa kepada BPD dan Kepala Desa melibatkan Masyarakat.
3. Mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan Desa, dan kesepakatan hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Pembentukan Desa melibatkan BPD dan Kepala Desa.
4. Mengajukan usul pembentukan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi Desa yang akan dibentuk melibatkan Kepala Desa.
5. Melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, hasil observasi menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/Walikota melibatkan Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Bupati/Walikota.
6. Jika layak dimekarkan, Bupati/Walikota menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau sebutan lain), dan unsur masyarakat Des
7. Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama melibatkan Pimpinan DPRD;
8. Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama melibatkan Bupati/Walikota.
9. Mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dianggap syah dengan melibatkan Sekretaris Daerah.
Sebagai implikasi dari pemberian kewenangan kepada daerah melalui Gubernur yang menjadi wakil Pemerintah Pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa evaluasi dan klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama DPRD. Evaluasi dan Klarifikasi dilakukan oleh Biro Hukum Seketariat Daerah Provinsi.
Secara lengkap Pedoman Pemekaran Desa, dapat dipelajari dalam Regulasi UU Desa dan peraturan terkait lainnya


Terima kasih telah Membaca



Editor : Abdul Haris, S.Kom





Sabtu, 22 Mei 2021

Ini Fungsi BPD untuk Desa Menurut UU!!

Halo Sahabat Muda Benteng Dewa Inside Apa kabar semua ? Semoga tetap Sehat Amin 
Berhubung Pemilihan BPD di depan mata Yang kian Hari kiat Hangat Jadi mungkin ada dari sahabat muda Yang ingin tahu apa saja sih tugas Bpd ?
Atau fungsi Bpd ?  Simak bersama Berikut !!!

Badan Permusyawaratan Desa
Secara yuridis, (Hukum) tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

1.menggali aspirasi masyarakat;

2.menampung aspirasi masyarakat;

3.mengelola aspirasi masyarakat;

4.menyalurkan aspirasi masyarakat;

5.menyelenggarakan musyawarah BPD;

6.menyelenggarakan musyawarah Desa;

7.membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

8.menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

9.membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

10.melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

11.melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

12.menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

13.melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua !!
Sahabat Benteng Dewa Inside !!

Penulis : Ardian Rahmad, S.E
Editor : Abdul Haris, S.Kom

KONDISI PENDIDIKAN DESA BENTENG DEWA | OPINI : SARIF HIDAYATULLAH

  KONDISI PENDIDIKAN DESA BENTENG DEWA Kec: LEMBOR SELATAN Kab: MANGGARAI BARAT NTT OPINI : SARIF HIDAYATULLAH Pendidikan merupakan suatu in...